Sistem Kerja Mining

Sistem kerja di pertambangan sering disebut Sistem Roster mengatur berapa lama seorang karyawan berada di site. Contoh sistem roster yang umum, seperti 8-2, artinya 8 minggu bekerja di site, 2 minggu cuti project kembali ke POH (Point of Hire), dimana biaya transportasi kembali ke POH maupun saat kembali untuk bekerja di site ditanggung penuh oleh perusahaan. Untuk karyawan lokal yang berdomisili di sekitar area pertambangan hanya mendapatkan 2 minggu libur tapi tidak mendapatkan uang (biaya) transportasi. Namun ada juga yang menerapkan sistem roster 8-1, 9-2, 10-2, dll, sesuai kebijakan perusahaan.

Pada sistem roster 8-2, pengertian 8 minggu adalah 8 x 7 hari bekerja secara penuh, termasuk off day. Sistem kerja roster tidak mengenal tanggal merah seperti weekend dan hari libur nasional, artinya semua karyawan tetap masuk bekerja pada tanggal merah, kecuali yang memang gilirannya mendapat off day. Pengertian off day adalah karyawan tidak bekerja dan beristirahat di mess yang disediakan oleh perusahaan, atau di rumahnya (bila karyawan lokal yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan). Pada saat karyawan off, karyawan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar lokasi pertambangan, yang membutuhkan waktu lebih dari 1 hari pergi-pulang. Konsekuensi karyawan yang melanggar adalah pemotongan upah dan tunjangan, dan terkadang dihubungkan dengan penilaian prestasi kerja (tergantung kebijakan perusahaan).

Sementara pengertian 2 minggu cuti project adalah termasuk weekend dan tanggal merah pemerintah. Selama cuti project karyawan hanya menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang tidak berkaitan dengan kehadiran, misalnya tunjangan komunikasi (pulsa Hp), tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, yang mana tunjangan ini hanya diterima oleh karyawan level leading-hand ke atas. Karyawan yang cuti melebihi 14 hari akan dipotong hak cuti tahunannya (berlaku untuk karyawan tetap), atau dipotong upahnya (karyawan kontrak atau harian).

Aturan sistem kerja di pertambangan mengikuti aturan undang-undang tenaga kerja, yaitu dalam 1 minggu jam kerja maksimum adalah 40 jam. Kelebihan jam kerja akan dihitung sebagai lembur (overtime), yang berlaku dari level terendah sampai foreman. Supervisor ke atas tidak memperoleh lembur untuk kelebihan jam kerja. Perhitungan lembur mengikuti UU Tenaga Kerja. Sistem kerja di site pertambangan ada yang menggunakan sistem 3 shift (mayoritas di Kalimantan), atau 2 shift (mayoritas di  Sumatera, Sulawesi, Halmahera). Untuk system 3 shift, lembur hanya berlaku jika ada perintah kerja tertulis dari atasan  di atas 8 jam kerja. Sedangkan pada sistem 2 shift, maka otomatis karyawan akan mendapat lembur setelah 8 jam s.d. jam ke 12. Di atas jam ke-12, karyawan dihitung lemburnya bila ada perintah kerja dari atasan secara tertulis.

Menurut UU Tenaga Kerja, perusahaan wajib memberikan tambahan gizi kepada karyawan berupa makanan atau minuman bila bekerja melebihi 8 jam sehari. Hal ini seharusnya berlaku bagi karyawan pertambangan dengan sistem 2 shift. Namun banyak perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ini.

Komponen Penghasilan Pekerja Tambang:

  • Gaji Pokok (minimum sesuai UMP)
  • Lembur (sesuai UU Tenaga Kerja)
  • Tunjangan-tunjangan :
    • Tunjangan kesehatan (Health Allowance), sesuai aturan pemerintah, kecuali ada beberapa perusahaan yang menyediakan klinik dan dokter sendiri di site-nya.
    • Tunjangan makan (Meal Allowance), ada perusahaan yang menyediakan makan 3x sehari kepada karyawannya atau cuma 1x sehari saat siang atau malam (tergantung shift kerjanya). Makan 3x sehari biasanya diberikan oleh perusahan pertambangan yang lokasinya terpencil, atau perusahaan yang menjamin kesejahteraan karyawannya dengan baik.
    • Tunjangan perumahan (Housing Allowance). Diberikan pada karyawan jika di daerah itu memungkinkan untuk mengontrak rumah atau kos dan perusahaan tidak menyediakan mess. Tunjangan ini bisa diberikan per bulan bersamaan dengan gaji, atau per 6 bulan, atau per tahun. Jika perusahaan menyediakan mess dengan segala fasilitasnya, maka otomatis tunjangan perumahan ini tidak diberikan. Untuk karyawan local yang tinggal di rumah dekat lokasi site, diberikan tunjangan perumahan yangnilainya lebih kecil dari karyawan pendatang.
    • Tunjangan kesukaran (Hardship Allowance), diberikan oleh perusahaan jika dipandang lokasi kerja pertambangannya cukup jauh dan terpencil, dengan fasilitas yang minim. Tunjangan ini sifatnya bukan kewajiban, sehingga tidak semua perusahaan pertambangan memberlakukannya.
    • Tunjangan kehadiran (Attendance Allowance). Tunjangan yang diberikan perusahaan jika karyawan tidak terlambat masuk, dan pulang sesuai jamnya. Tidak semua perusahaan pertambangan menerapkan tunjangan ini.
    • Tunjangan transportasi (Transport Allowance), adalah tunjangan pengganti biaya karyawan pergi dan pulang bekerja. Tidak semua perusahaan menerapkan tunjangan ini, pada perusahaan yang mengoperasikan bus angkutan karyawan, tunjangan ini otomatis tidak berlaku.

Basic salary sesorang operator tidak sama. Besar kecil gaji pokok yang diterima seorang operator alat berat bergantung tingkat kesulitan pengoperasian alat, seberapa dibutuhkannya alat tersebut, dan pengalaman yang dimiliki. Sebagai contoh, gaji pokok seorang operator dump truck Hino pemula rata-rata Rp. 4 juta, namun gaji pokok seorang operator ‘giant excavator’ misalnya Komatsu PC4000 bisa mencapai Rp. 13 juta, atau gaji pokok seorang operator Excavator Hitachi EX8000 yang sangat berpengalaman bisa mencapai  Rp. 20 juta atau lebih.

Contoh :

Si Mintul adalah operator dump truck Caterpillar 783E yang statusnya karyawan pendatang di sebuah site tambang batu bara di Kalimantan Utara yang menerapkan system roster 8-2, dan berasal dari Sleman. Ia menerima gaji pokok Rp. 9 juta karena terhitung senior. Sebagai karyawan yang Point of Hire-nya Jakarta ia menerima tunjangan perumahan sebesar Rp. 1 juta, tunjangan kesehatan berupa BPJS Kesehatan dan pengobatan gratis di klinik perusahaan. Tunjangan makan sebesar 3 x Rp. 40 ribu per hari. Tunjangan Kesukaran sebesar Rp. 100 ribu per hari. Karena ia POH-nya Jakarta, ia mendapat tiket pesawat, transportasi darat dari dan ke lokasi site-nya di Kalimantan Utara sampai Sleman. Untuk pajak penghasilan ditanggung oleh perusahaan.

Maka akhir bulan Agustus ia menerima penghasilan :

  • Gaji pokok : Rp. 9 juta
  • Tunjangan perumahan Rp. 1 juta
  • Tunjangan makan : 3 x Rp. 40 ribu x (31 hari (bulan Agustus) – 2 hari (off day)) : Rp. 3,48 juta
  • Tunjangan kesukaran : 31 x Rp. 100 ribu = Rp. 3,1 juta

Total : Rp. 16,58 juta

Pada akhir bulan September karena Mintul 3 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan dan ketahuan meninggalkan site, maka penghasilannya :

  • Gaji pokok : Rp.9 juta
  • Tunjangan perumahan : Rp. 1 juta
  • Tunjangan makan : 3 x Rp. 40 ribu x (30 hari – 2 hari off day – 3 hari absen) : Rp. 3 juta
  • Tunjangan kesukaran : (30 hari – 3 hari) x Rp. 100 ribu : Rp. 2,7 juta

Total : Rp. 15,7 jt

Saat cuti, biaya yang dibutuhkan untuk kembali ke rumahnya di Sleman dan kembali lagi ke site adalah : 2 x tiket pesawat Jakarta – Tarakan : 2x Rp 1.8 juta =  3,6 juta + biaya travel yang totalnya Rp. 2,2 jt, maka total biaya yang dibutuhkan Mintul saat cuti adalah Rp. 5,8 juta. Namun ia tidak menerima uang sejumlah ini karena semua biaya tiket dan travel sudah dibayarkan perusahaan.

Pada akhir bulan Oktober, penghasilan yang diterimanya adalah :

  • Gaji pokok : Rp. 9 juta
  • Tunjangan perumahan : Rp. 1 juta
  • Tunjangan makan : 3 x Rp. 40 ribu x (17 hari – 1 hari off) : Rp. 1,92 juta
  • Tunjangan kesukaran : 17 hari x Rp. 100 ribu : Rp.1,7 juta

Total : Rp. 13,62 juta


Posted

in

by

Tags:

Comments

3 responses to “Sistem Kerja Mining”

  1. evronsng Avatar
    evronsng

    Menambah wawasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *